Kenali dan Dukung Kawasan Tanpa Rokok

By Wukirsari, SKM 10 Apr 2025, 12:51:44 WIB Informasi Publik
Kenali dan Dukung Kawasan Tanpa Rokok

Udara bersih dan sehat adalah hak dasar setiap manusia. Lingkungan yang bebas dari asap rokok bukan hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Asap rokok mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi langkah nyata dalam menjaga kualitas udara yang kita hirup.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, angkutan umum, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Sebagai masyarakat yang peduli, kita memiliki hak untuk menegur siapapun yang merokok di area KTR demi menjaga hak bersama atas udara bersih. Mari bersama-sama lindungi generasi masa depan dari bahaya rokok. Tegakkan aturan, tingkatkan kesadaran, dan wujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk semua. Ayo sukseskan Kawasan Tanpa Rokok.






Temukan juga kami di

kirim Pesan Whatsapp

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Mau Lapor2, Yuk Disini

SP4N Lapor

Lapor-Gub

Atau mau via Whatsapp?

+62 878-1818-3636

Jumlah Kunjungan

Administrator

Masuk Pak Eko..!!