Pengujian Alat Kesehatan

By Ali Muhtarom 21 Feb 2018, 22:59:26 WIB Pengujian Alat Kesehatan

Kemampuan Pelayanan unit Pengujian Alat Kesehatan meliputi alat kesehatan sebagai berikut

1. Lampu Operasi

2. Light Source

3. Examination Lamp

4. Head Lamp

5. Blood Pressure Meter (BPM)/Non Invasive/ Blood Pressure Monitor (NIBP Monitor)

6. Centrifuge

7. Electrocardiograph (EKG)

8. Pulse Oximetri/ SPO2 Monitor

9. Stirer

10. Laboratorium Rotator

11. Anak Timbangan maksimal 200mg

12. Timbangan Bayi Mekanik/Digital

13. Sphygmomanometer/ Tensimeter

14. Suction Pump

15. Mikropipet Variable/Multi Channel

16. Mikropipet Fixed

17. Pipet

18. Gelas Ukur

19. Timbangan Dewasa Mekanik/Digital

20. Bedside Monitor/ Pasien Monitor

Dengan pada tahun 2020 dan tahun selanjutnya terdapat penambahan kemampuan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.25 Tahun 2019.





Temukan juga kami di

kirim Pesan Whatsapp

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jumlah Kunjungan

Administrator

Masuk Pak Eko..!!