Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah

By Wukirsari, SKM 08 Mar 2025, 13:58:56 WIB WBK
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Balai Labkes PAK Provinsi Jawa Tengah

Keterangan Gambar : Tata Cara Pelaporan Gratifikasi


Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan (Balai Labkes PAK) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen dalam pengendalian gratifikasi dengan mewajibkan seluruh pegawai melaporkan setiap bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, atau fasilitas lainnya. 

Pelaporan dilakukan maksimal 10 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah. Obyek gratifikasi dapat diserahkan langsung, didonasikan dengan bukti pendukung, atau dilaporkan melalui https://s.id/FORMGRATIFJATENG. 

Informasi lebih lanjut tersedia melalui hotline 085179694351. 

Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas di lingkungan Balai Labkes PAK Prov. Jateng.






Temukan juga kami di

kirim Pesan Whatsapp

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Mau Lapor2, Yuk Disini

SP4N Lapor

Lapor-Gub

Atau mau via Whatsapp?

+62 878-1818-3636

Jumlah Kunjungan

Administrator

Masuk Pak Eko..!!